KAWASAN EKONOMI KHUSUS JANGAN JADI TEMPAT MANIPULASI

25-02-2009 / PANITIA KHUSUS
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Pansus RUU KEK) meminta pemerintah melibatkan seluruh stakeholders atau pihak pemangku kepentingan dalam memberikan sumbang saran yang konstruktif guna menetapkan suatu kawasan menjadi KEK. Hal itu dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sehingga penetapan KEK tidak lepas dari koridor otonomi daerah dan tidak bersifat sentralistik. Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis (F-PDIP) didampingi Sundari Fitriyana (F-PP) dalam Rapat Kerja Pansus RUU KEK dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan DPD RI, di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (25/2). Lebih lanjut, Irmadi Lubis mengatakan, KEK dapat dilaksanakan bila sesuai dengan kondisi dilapangan. Artinya, tidak semua persyaratan-persyaratan yang dapat menjadikan sebuah kawasan menjadi kawasan unggulan. “Kalau semua menjadi KEK, saya kira itu juga tidak akan tercapai apa yang kita maksudkan. Karena kita tidak mau KEK ini hanya menjadi suatu ajang tempat melakukan segala manipulasi,” terangnya. Sementara itu, juru bicara DPD RI Amir Adam dalam penjelasannya mengatakan bahwa seiring dengan dinamika globalisasi serta kebutuhan untuk mendorong tumbuhnya investasi dan peningkatan kinerja sektor produksi, sejatinya pengembangan KEK sudah semestinya memperhatikan dimensi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di daerah. Lebih lanjut ia mengemukakan penyelenggaraan pengembangan KEK tersebut harus memperhatikan dasar fundamental. Penyelenggaraan pengembangan KEK harus memenuhi asas kepastian hukum dengan berpijak pada rasa keadilan masyarakat dan jaminan kepastian hukum. Pentingnya ketegasan dan kepastian hukum mengenai kriteria adalah mengingat bentuk KEK memiliki multidimensi antara lain zonaisasi. Oleh sebab itu kejelasan mengenai kriteria suatu lokasi dapat diusulkan dan dijadikan KEK harus menjadi perhatian khusus. Menurutnya, kehadiran RUU KEK ini dapat memberikan panduan sekaligus payung hukum bagi terlaksananya penyelenggaraan pengembangan KEK. Landasan filosofisnya, kata Amir Adam, tentu saja adalah bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan kepentingan rakyat serta pembangunan nasional. Ia menambahkan, penyelenggaraan pengembangan KEK harus mengedepankan asas akuntabilitas dan keterbukaan. “Sehingga masyarakat khususnya di daerah memperoleh akses yang seluas-luasnya terhadap penyelenggaraan KEK,” jelasnya. Penyelenggaraan pengembangan KEK harus juga memperhatikan asas sustainability yang berarti bahwa penyelenggaraan pengembangan KEK dilakukan secara sistematis demi keberlanjutannya di masa mendatang. “Sehingga upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terealisir dengan terstruktur,” terangnya. Seluruh kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pengembangan KEK semestinya memperhatikan pemberdayaan ekonomi lokal dengan menyertakan sektor UMKMK di dalam zonasi KEK. Ia menilai RUU KEK ini harus segera diselesaikan dan diharapkan dapat melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengembangan KEK. Dalam pertemuan itu, DPD RI minta dilibatkan secara aktif dalam pembahasan selanjutnya, baik bersama DPR RI maupun Pemerintah. Ia berharap keberadaan RUU KEK ini dapat diselaraskan dalam satu kesatuan sistem dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar satu sama lain. (iw)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...